c2i_222201618151Screenshot_20160322-180425~2
BOGOR –  bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 23.00 WIB di depan salah satu tempat hiburan kota Bogor, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ES karena telah kedapatan memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 2 butir.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Wahyu Agung mengatakan, bahwa penangkapan Tersangks ES berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan salah satu tempat hiburan kota Bogor, Tersangka ES sedang menunggu rekan-rekannya ketika Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota menangkapnya, namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ES tidak ditemukan Barang Bukti, Anggota Opsnal pun melakukan pemeriksaan di bawah pohon dekat tersangka duduk dan ditemukan dua butir Pil Ekstacy, setelah di tunjukan tersangka ES pun mengakui bahwa dua butir Pil Ekstacy tersebut miliknya utuk dipergunakan.
Akibat perbuatannya tersangka ES melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 ttg Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + 1 =