BOGOR KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menangkap dua kelompok curanmor di dua tempat berbeda di wilayah Kota Bogor sesuai keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada saat Press Rilis yang diadakan di Mako Muslihat, Senin 28 Agustus 2023.

“Hasil pengungkapan ini merupakan berkat kesigapan ketelitian dan hadirnya petugas Polri di lapangan pada malam hari baik itu tim raimas, tim Garda, tim Quick Respon Polres Polsek, tim Lalu Lintas dan tim Kujang,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (28/8/2023).

“TKP pertama di Kp. Sukamanah rt.002/011 Kel. Sindangbarang Kec. Bogor Barat Kota Bogor pelaku sebanyak 2 orang dengan inisial MY dan M yang berhasil kita tangkap dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) STNK, 1 Kunci Letter T, 8 buah Anak kunci yg telah di runcingkan, Sebilah Golok, Kunci Kontak Sepeda Motor HONDA, Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih No.Pol : F-3327-AAM dan pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan keras yang terukur terhadap pelaku,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Sedangkan TKP kedua di rumah kontrakan di Kayumanis Rt 001 Rw 012 Kel. Cibadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sekita jam 00.30 WIB dan pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial J, A, dan E dan berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit sepeda motor, merk : Honda Beat Thn 2015, Warna Putih Hitam, Noka : MH1JFP118FK059064, Nosin : JFP1E1057167, Nopol : F-6756-FA, 1(satu) Buah STNK sepeda motor Honda Beat Nopol : F-6756-FA, an : Didah Rosidah, 1(satu) buah Kunci Letter T beserta tiga buah mata kunci dan 1(satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol ; F-1670-WR yang dipergunakan oleh pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas para pelaku juga berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan keras terukur terhadap salah satu pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Untuk kedua kelompok curanmor tersebut di ganjar dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 sebagaimana Pasal 362 KUHP tentang barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan Pasal 363 KUHP 3e. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutur Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Bogor Kota berpesan agar masyarakat dalam menyimpan kendaraannya supaya ditempat yang bisa terjangkau/terlihat serta menggunakan kunci ganda agar kendaraannya terhindar dari pencurian.

Turut hadir dalam giat press rilis tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Tanah Sareal, Kasi Propam Bogor Kota, Kasi Humas Bogor Kota dan Wartawan Media Cetak dan Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − two =