img-20160911-wa0005

Polres Bogor Kota – Bhabinkamtibmas kel. Sukadamai Aiptu Dedi Wahyu bersama Babinsa melaksanakan kegiatan musyawarah pemecahan masalah yang terjadi antara pengurus RW. 11 Blok HH dengan pengurus Rw 12 Blok AA perihal pembuatan pembatas kecepatan /traffic speed bump atau yang akrab disebut “polisi tidur” oleh masyarakat.

Kegiatan musyawarah problem solving ini dilaksanakan di Mushola Abdurrahman Faqro Blok HH Rw 11 Kel.Sukadamai, dihadiri oleh 25 orang yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pengurus Rt & Rw 11, 12 dan Rw 10 Mekarwangi.

Bhabinkamtimbas dalam menyelesaikan kesalahpahaman warga tentang pembuatan Traffic speed Bump tersebut menuturkan bahwa pertemuan kali ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dua RW, bhabinkamtibmas mengatakan bahwa Pembuatan Traffic Bump diperbolehkan sesuai dengan Kep.Men.Hub no 3 th 1994 tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dengan ketentuan tinggi max 120 mm dengan sudut kemiringan/elevasi 15% dan UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan.

Sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Dari kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf atas perselisihan perihal pembuatan alat tersebut

Kedua belah pihak akan Membuat tim kecil dari Rw 11, Rw 12, Rw 10 Mekarwangi untuk menyiapkan kerangka solusi pembuatan & penempatan traffic bump serta rambu-rambu lalu lintas yang lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di lokasi pemasangan Traffic Bump. (Naryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three − two =