12656420_902266663227062_990445307_o12695257_902266756560386_908244495_o12713882_902266786560383_1545336221_n

BOGOR – Kamis tanggal 04 Februari 2016 skitar pukul 15:00 Wib telah ditangkap dua tersangka dengan inisial OP Alias ATOL dan DM karena kedapatan menguasai, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Kp. Bojong Nangka Jl. GBHN Kec. Gunung Putri Bogor, sering dijadikan tempat untuk menggunakan Sabu, atas dasar informasi tersebut selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota melakukan Penyelidikan untuk mengecheck informasi tersebut.

Setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) setelah diamati diketahui didalam rumah tersebut ada dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama OP Alias ALOT selaku pemilik Rumah dan DM sebagai tamu, selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Bogor Kota mengetuk pintu dan dibukakan oleh OP Alias ALOT dan langsung mengenalkkan diri kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Tepat di ruang tamu terdapat satu buah BONG atau alat hisap sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu tergeletak dilantai ruang tamu, sehingga OP Alias ATOL dan DM di amankan dan ketika keduanya di intograsi lebih lanjut mereka mengaku baru selesai menggunakan sabu, dan sabu tersebut merupakan sisa dari yang telah mereka gunakan.

Selanjutnya OP Alias ATOL dan DM bersama barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor Kota untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka di jerat Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 1 =