TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan:
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
  4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
  5. foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta
  6. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud  poin 5 dan 6.

(Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi))
Polres Bogor Kota hanya dapat memberikan rekomendasi, untuk proses perizinan dilakukan Polda dan Mabes Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + one =