Polresta Bogor Kota-Polsek Bogor Timur (26/03/2018) telah melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan para warga diRW.08 dan RW. 15 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur (pemilik bagunan dan usaha di ruang milik PT. Jasa Marga Tol jagorawi)
Adapun hasil yang telah dicapai sebagai berikut :
- Secara keseluruhan baik di RW.08 maupun Rw. 15 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur bahwa bangunan-banguan dan usaha di ruang milik PT. Jasa Marga Tol Jagorawi sudah dibongkar semua secara sukarela oleh pemiliknya masing-masing, hanya ada 1 (satu) bangunan milik an. Bpk. Riyan Maliki, umur 45 th, pekerjaan dagang, Katulampa Bulet Rt.01/08 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur dimana bangunan tersebut sudah 85% di bongkar secara sukarela oleh yang bersangkutan hanya kendalanya adanya sebuah “kilometer listrik” yang masih aktifyang menempel pada tembok bangunan tersebut.
- Warga di Rw. 8 maupun Rw. 15 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur secara sadar dan sukarela menyadari bahwa benar lahan /tanah yang didirikan bangunan oleh warga adalah milik PT.Jasa Marga.
- Secara keseluruhan kesadaran masyarakat warga di Rw. 8 dan Rw. 15 selaku pemilik bangunan yang mendirikan banguanan diatas lahan / tanah milik PT. Jasa Marga telah menerima surat peringatan dari PT. Jasa Marga
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan secara keseluruhan kesadaran masyarakat warga Rw.5 dan 15 menyadari bahwa lahan yang di bangun bukanlah milik perorangan akan tetapi milik PT. Jasa Marga, pembongkaran bangunan pun secara sukarela tanpa ada paksaan. (keu)