BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan dengan Sajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (13/5/2024).
Tim Raimas dan Tim Kujang Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan Sajam jenis celurit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. RAYA Empang Kel. Panaragan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam kejadian tersebut tim kami mengamankan seorang pelaku dengan inisial RJ Bin S (27) warga Pamoyanan Kota Bogor terhadap korban inisial AIP mahasiswa dengan cara pelaku membacok dengan celurit kearah punggung sehingga korban mengalami luka berat dan pelaku melakukan pengerusakan jok motor korban, tuturnya.
Pada saat kami melakukan penangkapan pelaku memberikan perlawanan yang dapat mengancam keselamatan personil sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur, tegas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena ingin balas dendam kepada kelompok lain dengan cara konvoi motor dengan membawa sajam namun salah sasaran, hal ini tidak boleh terjadi, masyarakat wajib kita lindungi dari pelaku kejahatan dan kitapun akan memberantas faktor-faktor penyebab para pelaku menjadi berani melakukan penganiayaan, sambungnya.
Dalam kasus tersebut pelaku kami sangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasubnit V EKSUS Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasubnit II SIBANK Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.