DASAR
1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
• SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
• SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
• SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =