BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melaksanakan press release tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Mako Muslihat, Selasa 5 September 2023.
“Kegiatan Press release ini hasil pengungkapan kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan warga masyarakat bahwa peran dari warga masyarakat sangat besar sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (5/9/2023).
“Para pelaku ini kita tangkap dari beberapa wilayah di Kota Bogor antara lain Jl. Raya Tajur Kel. Sindangrasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, Jl. KS Tubun Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Perum Graha Indah Bogor Kel. Kedunghalang Kec. Bogor Utara Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Sedangkan pelaku yang kita amankan sebanyak 8 orang dengan rincian 2 orang pelaku dewasa dan 6 orang anak yang berkonflik dengan hukum dan barang bukti yang kita amankan sebanyak 5 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jenis samurai, 3 buah jenis parang dan 3 unit sepeda motor,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam,” imbuhnya.
“Kita juga membentuk Program SKCK Goes to School untuk membina anak anak sekolah agar tidak terlibat kenakalan remaja dan lewat program SKCK Goes to School siswa-siswi mendapat banyak kegiatan positif di antaranya konseling siswa dengan orang tua, program kedisiplinan dan tanggung jawab lewat olahraga dan baris berbaris, penjaringan atlet judo dan futsal, hingga program cinta alam dan kebersihan lewat penanaman pohon, pembersihan sungai, dan lainnya,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.