BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengungkap kasus penggelapan angkot di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Sabtu 05 Agustus 2023.

“Pelaku meminjam kendaraan angkot kepada korban dengan perjanjian bagi hasil namun sampai waktu yang dijanjikan pelaku tidak kunjung menemui korban untuk mengembalikan angkot tersebut,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (18/7/2023).

“Korban kemudian berusaha mencari pelaku namun tidak kunjung ditemukan, sampai dengan korban melaporkan kasus ini pelaku tidak mengembalikan angkot tersebut,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Pelaku kita jerat dengan undang undang Pasal 372 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 15 =