BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan press conference terkait kasus pidana Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa 18 Juli 2023.
“Awal mula kejadian, Korban Sdr. MRN
Bersama Sdr. K berangkat dari Cafe Sanayu ingin membeli rokok dan Indomie ke warung madura, ketika korban berjalan menuju warung madura ada sekitar 10 orang anak muda dengan 5 (lima) sepeda motor yang berkumpul menutup Jalan di pertigaan Baso Solo Pak Mien,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (18/7/2023).
“Tiba-tiba kelompok anak muda tersebut berlari kearah korban dan
temannya dengan membawa senjata tajam dan stick golf, karena hal itu korban dan temannya berusaha melarikan diri teman korban terjatuh dan korban menolong temannya tersebut,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Pada saat korban menolong temannya tersebut korban terkena bacokan dan mengenai lengan tangan sebelah kiri dan karena merasa terluka korban lari menyelamatkan diri menuju Cafe Sanayu kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit PMI oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor,” tutup Kombes
Bismo Teguh Prakoso.
“Pelaku kita jerat dengan undang undang Barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekeraaan terhadap orang diancam dengan ancaman pidana penjara selama lamanya lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Tanah Sareal, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.