BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (13/5/2024).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Wr. Bandrek Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan dan di Jl. Suryakencana Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah, ucapnya.

Kami berhasil mengamankan sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan Sajam dan 2 orang diantara positif menggunakan metafetamin jenis sabu, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Penangkapan tersebut berkat patroli siber dan kesigapan personil kami, saat personil kami mendapat informasi bahwa akan terjadi tawuran dari kelompok Surken Street dengan kelompok TOM Bogor, tim Raimas dan Tim Kujang dengan cepat bergerak dan berhasil menggagalkan tawuran serta mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan sajam, sambungnya.

Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas terukur bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus tersebut pelaku kami sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasubnit V EKSUS Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasubnit II SIBANK Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =