SATRESKRIM

Tugas Pokok SATRESKRIM

Sesuai dengan pasal 43 Peraturan Kapolri Nomor 23 tanggal 30 September 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor Kota , tugas Pokok Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sebagai berikut :

  1. Sat  Reskrim  adalah  unsur  pelaksana Tugas Pokok pada Polresta yang berada dibawah Kapolresta.
  2. Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point b, Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
  • Pembinaan teknisterhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagi pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reskrim Polsek dan Sat Reskrim Polres;
  • Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi,dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.