Tugas Pokok SATRESKRIM
Sesuai dengan pasal 43 Peraturan Kapolri Nomor 23 tanggal 30 September 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor Kota , tugas Pokok Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sebagai berikut :
- Sat Reskrim adalah unsur pelaksana Tugas Pokok pada Polresta yang berada dibawah Kapolresta.
- Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point b, Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan teknisterhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagi pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reskrim Polsek dan Sat Reskrim Polres;
- Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi,dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.