Jaringan pengedar mata uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota sukses diringkus Satreskrim Polsek Bogor Timur.
Sebanyak empat tersangka yakni Mamat, Saepuloh, Kurniawan dan Susanto kini harus mendekam dibalik jeruji beji.


“Keempat orang ini merupakan satu jaringan yang bersama-sama sesuai perannya seperti mencetak uang hingga mengedarkan ke masyarakat,” ucap PLT kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan saat press rilis di Polsek Bogor Timur pada Selasa, 15 November 2022.


AKBP Ferdy irawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Polsek Bogor Timur dengan melampirkan beberapa uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.


Dasar laporan masyarakat tersebut, lanjutnya, satreskrim Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku sampai terjadilah komunikasi atau janjian untuk membeli mata uang rupiah yang diduga palsu.


“Modus mereka melakukan pertukaran uang pecahan Rp100 ribu dengan perbandingan 1:2, artinya uang asli Rp100 ribu ditukarkan dengan uang palsu sebanyak Rp200 ribu,” ungkapnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni sejumlah uang senilai Rp15.200.000 pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu.


“Untuk TKP pertama ada di wilayah Ciampe, Kabupaten Bogor, kemudian tim mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat dan mendapatkan kembali beberapa barang bukti berupa alat-alat yang diduga mendukung atau digunakan pelaku untuk memalsukan mata uang rupiah maupun materai,” ujarnya.


Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × five =