20160603_133927Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat mengungkap, sebanyak delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sembilan tersangka sepanjang bulan mei 2016.
“Tersangka itu terdiri atas bandar, pengedar, dan pemakai narkoba adalah pengangguran dan rata-rata usia produktif,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Bogor Kota Komisaris Polisi Irwansyah S.Ik Di Mapolres Bogor Kota, Jumat (03/06/2016).
Seluruh tersangka narkoba tersebut kini menjalani proses hukum juga sebagian sudah menerima keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Bogor. Ia menyebutkan, dari sembilan pelaku itu telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Bogor. Terungkapnya peredaran narkoba tersebut hasil dari penyelidikan dan pengembangan petugas juga laporan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat yang di bantu masyarakat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan generasi bangsa. “Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi untuk mencegah peredaran narkoba itu,” Ujar Waka Polres Bogor Kota.
Menurut Waka Polres Bogor Kota, selama ini peredaran narkoba di Kota Bogor Sangat mengkhawatirkan karena sudah melibatkan anak pada tingkat sekolah . Selain itu, pelaku narkoba kerap kali beroperasi di sekolah dan meresahkan masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 junto 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Seumur hidup. (humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =