Pada hari Sabtu, tanggal 7 April 2018 Jam 21.00 wib di Jln.Mandala Rw.02 dan Rw.09 Kel.Ciparigi Kec.Bogor Utara Kota Bogor, telah dilaksanakan Operasi Miras Ilegal dari Muspika Bogor Utara, Sat Pol PP Kota Bogor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, Rt dan masyarakat.
Miras Ilegal yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi sejumlah = 256 botol Miras terdari dari :
a.Vidka : 10 botol.
b.Iceland : 5 botol.
c. Whisyksy : 3 botol.
d. Guiness : 16 botol.
e. Anggur putih : 14 botol.
f. Abggur kolesom : 12 botol.
g.Arak : 28 botol
h.Kamput :24 botol
i. Intisari : 71 botol
j. Anggur merah : 3 botol.
k. Bir bintang : 9 botol.
l. Bir Anker : 30 botol.
m.Bir Port : 30 botol.
n. Mix mex : 1 botol.

Selanjutnya Miras ilegal diamankan dan dibawa ke Kantor Sat PP Kota Bogor.
Pelaksanaan operasi miras ilegal dari Muspika Bogor Utara, dalam rangka penindakan penjualan miras yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerawanan gangguan kamtibmas.
Selama pelaksanaan Operasi miras ilegal dari Muspika Bogor Utara dan Jajaran, berjalan lancar dan aman kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − seventeen =