Polsek Bogor Utara sita belasan ribu petasan dari seorang pria berinisial AR disekitar Bantarjati Kecamatan Bogor Utara. Dok. Humas Polsek Bogor Utara.
Polsek Bogor Utara sita belasan ribu petasan dari seorang pria berinisial AR disekitar Bantarjati Kecamatan Bogor Utara. Dok. Humas Polsek Bogor Utara.

Polres Bogor Kota – Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polsek Bogor Utara gencar melakukan sejumlah razia diwilayah hukumnya dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2016.

Pada hari Minggu (29/5/2016), Polsek Bogor Utara menerjunkan Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat dan berhasil menggrebeg seorang pria berinisial AR yang menjual petasan tanpa izin disebuah rumah di Kelurahan Bantarjati Bogor Utara.

Penggrebegan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Utara Kompol Wijayanti, S.H yang didampingi Kanit Reskrim AKP Bambang Gunadi.

“Kemarin kita berhasil menangkap seorang pria berinisial AR dan menyita ribuan petasan berbagai jenis yang diduga akan dijual selama Bulan Ramadhan.” Ungkap Kapolsek.

Dari hasil penggrebegan tersebut, polisi berhasil menyita 17.000 batang petasan Korek dan 240 batang petasan Roll yang didapat dari tangan AR.

Barang bukti petasan yang disita dari tangan AR pada Operasi Pekat yang dilaksanakan Polsek Bogor Utara. Dok. Humas Polsek Bogor Utara
Barang bukti petasan yang disita dari tangan AR pada Operasi Pekat yang dilaksanakan Polsek Bogor Utara. Dok. Humas Polsek Bogor Utara

Kapolsek mengatakan bahwa tujuan Operasi Pekat Lodaya 2016 ini sebagai langkah upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Ramadhan 1437 Hijriah. “Ini semua kita lakukan agar masyarakat diwilayah Kota Bogor pada umumnya dan Bogor Utara khususnya dapat menjalankan ibadah selama bulan puasa dengan khusyu.” Ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan, bahwa sasaran Operasi Pekat tidak hanya petasan saja, melainkan Miras, DVD Ilegal dan DVD Porno, Premanisme, Perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kita akan terus lakukan razia kesemua tempat seperti warung, PKL, Kos-Kosan, serta Tempat Hiburan yang diduga digunakan untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan permasalahan dan penyakit masyarakat.” Pungkas Kapolsek. (Sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 4 =