Polresta Bogor Kota – Hari ini (Jumat 6/1), Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri resmi diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dan untuk melihat jalannya pemberlakuan tarif PNBP yang baru tersebut, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., bersama Instansi terkait, seperti Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor, Perwakilan Jasa Raharja, dan Perwakilan Bank BJB Cabang Bogor, melakukan pemantauan di Kantor Samsat Induk Kota Bogor.
Kompol Bramastyo mengatakan bahwa pemantauan tersebut dalam rangka memantau penerapan tarif PNBP yang baru khususnya di bidang pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diberlakukan mulai hari ini di Kantor SAMSAT Kota Bogor.
“Kita disini bersama-sama instansi terkait seperti dari Dispenda Provinsi, Jasa Raharja, Bank BJB, memantau hari pertama pemberlakuan tarif PNBP dibidang pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan sesuai PP No. 60 Tahun 2016.” Ujar Kasat Lantas kepada Tim Humas Polresta Bogor Kota.
Dalam pemantauan, terlihat sejumlah petugas yang bertugas di Kantor SAMSAT Kota Bogor melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan pemerintah yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2016 lalu kepada masyarakat yang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
Seperti diketahui, PP No. 60 Tahun 2016 tentan Tarif PNBP di lingkungan Polri adalah pengganti PP No. 50 Tahun 2010 yang terlebih dahulu diterapkan. (Iwn/Alx)