Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK ada 2 jenis yang dibutuhkan masyarakat diantaranya :
- SKCK untuk kebutuhan didalam negeri yaitu SKCK yg dikeluarkan oleh Polres dan Polsek
- SKCk untuk kebutuhan keluar Negeri yaitu SKCK yg dikeluarkan oleh Polda dan Mabes Polri sementara Polres hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi/pengantar untuk proses selanjutnya.
SKCK Polresta Bogor Kota membuat inovasi terkait pelayanan prima yaitu SKCK Delivery, inovasi tersebut merupakan gagasan dari Bapak Kapolresta Bogor Kota untuk mempermudah Pelayanan terhadap masyarakat dalam mendapatkan SKCK. SKCK Delivery khusus untuk pembuatan skck yg perpanjangan yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota.
Tata cara mendapatkan SKCK dalam negeri
Membuat SKCK Baru
1. Membawa KTP asli dan fotocopy Kota Bogor
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
3. Membawa Pas Foto terbaru background warna merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar;
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di ruangan SKCK dengan jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir yg dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota
2. Membawa KTP asli dan fotocopy KTP
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa Pas Foto terbaru background warna merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di SKCK Polresta Bogor Kota.
Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
o Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
o Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP Pemohon
Tata cara mendapatkan SKCK untuk keperluan keluar negeri
- Pengantar dari Kelurahan diketahui Kecamatan
- Membawa KTP asli dan foto copy
- Membawa fotocopy Akte Lahir
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Paspor
- Membawa Surat dr Sponsor (apabila dibiayai oleh perusahaan)
- Membawa Pas Foto terbaru background warna merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Catatan :
Semua berkas di rangkap 2
Tata cara mendapatkan SKCK Delivery
- Mengirimkan foto SKCK lama yang di keluarkan Polresta Bogor Kota
- Mengirimkan foto KTP domisili Kota Bogor.
- Mengirimkan soft file Pas foto dengan foto terbaru.
- Semua data dikirimkan ke Operator SKCK Delivery di nomor WA 085222285482.
______________
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi lebih lanjut silahkan klik di :
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 0 – 30.000 (Nol sampai tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan melalui Briva, Benma Polri dan atau kepada petugas Polri diloket.