Polresta Bogor Kota – Guna menekan peredaran minuman keras (miras) serta menciptakan situasi yang kondusif di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota melakukan operasi miras yang dilaksanakan oleh jajaran Polsekta Bogor Utara, pada hari ini Minggu tgl 14 Oktober 2018, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Adapun dari operasi tersebut petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek dan mengamankan penjual miras tersebut.
Kapolsekta Bogor Utara, Kompol Ahmad Syofwan, SH mengatakan, bahwa dalam razia tersebut pihaknya melibatkan Anggota piket Quick Respon, piket Intel dan piket Reskrim Polsekta Bogor Utara di pimpin oleh Waka Polsek AKP Lanjar Guntoro dan Panit Reskrim IPDA Herwanda Maribaya, SH..
Diungkapkan Kapolsek, sesampainya di Jl. Pandu Raya pertigaan lampu merah Taman Corat Coret Kel. Tegal Gundil Kec. Kota Bogor Utara Kota Bogor, telah disita 116 miras pabrikan yang diantaranya :
– 39 botol miras Jenis Intisari
– 10 botol miras jenis Anggur Putih
– 14 botol miras jenis Anggur Merah
– 37 plastik jenis minman Ciu
– 16 botol miras jenis Arak
“Dari razia malam tadi, total ada 116 botol miras yang kita sita dan untuk penjual miras tersebut kita kenakan tipiring,” ujarnya.
Kapolsekta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan razia terkait peredaran miras di wilayahnya, untuk menghindari efek negatif dari bahaya miras yang juga dapat menimbulkan keributan.
“Untuk razia miras di wilayah Kota Bogor tetap akan dilakukan dan ditingkatkan. Karena selain untuk terjaganya keamanan dan ketertiban, ini juga sesuai perintah pimpinan terkait peredaran miras,” pungkasnya. [S.R]