Polresta Bogor Kota – Antisipasi beredarnya minuman keras (miras) dan miras oplosan, Polsekta Bogor Timur  menggelar operasi miras dan oplosan di wilayah kerja Polsekta Bogor Timur.
Polsekta Bogor Timur telah menyita barang bukti berupa minuman berbagai merk tanpa surat izin dagang sejumlah 50 botol.
“Dengan rincian, 29 botol tanpa merk/label  21 botol berbagai merk. Minuman tersebut disita dari warung-warung yang berada di wilayah Bogor Timur dan warung lainnya di kawasan Tajur yang selalu menyediakan miras,” terang Kapolsekta Bogor Timur Kompol Marsudi.
Ia mengaku belakangan ini pihaknya intens melakukan razia demi terjaganya kondusifitas di wilayah hukumnya.
“Pasti kontinyu. Apalagi belakangan banyak kasus miras oplosan yang banyak menelan korban. Semoga di wilayah kami terus terjaga. Kami berkomitmen terus memantau prihal tersebut,” ujar Kapolsekta Bogor Timur.
 
[S.R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − six =