Polres Bogor Kota – Bunga (inisial), gadis dibawah umur disetubuhi sepuluh pemuda di Lapangan Dewi Sri Kec.Bogor Barat dan dilakukan kembali di rumah kontrakan salah satu tersangka. enam pelaku berhasil diringkus dan empat pelaku masih buron.
Kapolres Bogor Kota mengungkapkan, korban masih berusia 14 tahun. Keenam pelaku yang tertangkap yakni M.A als Aray, N Als Utin, A.R als Omeng, M.T als Agay, H als Abay, I.H als Apang.
Dalam gelar kasus Persetubuhan anak dibawah umur di Polres Bogor Kota , keenam tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di salah satu rumah kontrakan pelaku. Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra S.Ik mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap belum lama ini.
“Kejadian sekitar Januari dan februari, lalu dilaporkan pada 21 Mei 2016 oleh keluarga korban. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penangkapan enam orang tersangka, namun empat orang masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, Kamis (31/05/2016).
Pada Kejadian pertama Korban dan tersangka Abay dam tersangka Agay bertemu dengan korban di perumahan BNR lalu mengajak korban pergi ke Lapangan Dewi Sri Bogor Barat pada saat di jalan ternyata motor tersangka mogok lalu mengajak korban melakukan persetubuhan.
Kemudian kejadian kedua tersangka Apang dan Aray menjemput korban dan dibawa ke rumah kontrakan tersangka D(masih buron) yang ternyata sudah banyak teman teman perlaku berkumpul dan kemudian terjadilah persetubuhan yang dilakukan secara bergantian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Kami juga masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron”. Tutup Kapolres Bogor Kota. (Humas)