Bogor – Pada sekitar Jam. 16.00 Wib ( Senin, 29 Agustus 2016 ) dua remaja telah ditangkap karena sering menjual Narkotika jenis Shabu-shabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP ANDHIKA FITRANSYAH, SIK Mengatakan Berawal dari informasi warga masyarakat Kota Bogor yg tidak bersedia menyebutkan identitasnya memberitahukan bahwa telah mencurigai tempat kontrakan di Gg. Kapunduhan Kel Tegal Gundil Kec Bout Kota Bogor menjadi tempat tongkrongan anak muda salah satunya mengenal tersangka ST (18) keberadaannya suka ada ditempat tsb sering memperjual belikan ganja dan sabu – sabu.
Menindak lanjuti infomasi tersebut Unit/Team I Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota telah melakukan observasi/pengamatan Alamat tsb diatas dan menginterview terhadap beberapa warga masyarakat sekitar kegiatannnya menunjukkan hal-hal yang mencurigakan, yg kemudian pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2016 diperoleh informasi tersangka ST (18) sedang ada didalam TKP.


TKP telah dilakukan tindakan pemeriksaan dan diamankan 2(dua) orang tak dikenal, hasil interograsi ditempat benar orang tsb tersangka ST (18) dan kawannya tersangka RR (20).


Bahwa kemudian telah dilakukan penggledahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainnya pada tersangka ST (18) ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bks/paket plastik klip didalam bungkus rokok U mild dan 1 (satu) Bks/paket kertas isi ganja disimpan di Tas, sedangkan tersangka RR (20) ditemukan memiliki 2 (dua) Bks/paket isi ganja yg disimpan di plafon rumah semuanya untuk maksud diperjualbelikan yg didapatkan oleh tersangka ST (18) dari Sdr AS berupa sabu-sabu sedangkan ganja dari Sdr FH
Bahwa dengan kejadian tersebut maka tersangka ST (18) dan tersangka RR (20) berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bogor Kota guna proses hukum lebih lanjut.