Polres Bogor Kota – Seorang pengemudi di Kota Bogor, ditangkap polisi. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Utara karena mencuri 4 karung berisi bawang putih. GN,44 Tahun, ditangkap saat akan menjual hasil curian ke pasar jambu dua menggunakan angkot jurusan warung jambu – BTM
G.N beraksi di Gudang milik Agus Maulana , seorang pengepul bawang putih dan juga mahasiswa di Kp Ciheuleut Rt 01/06 desa cibuluh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- . Pengemudi itu pun kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bogor Utara.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Wijayanti mengatakan, selain mengamankan barang bukti berupa 4 karung bawang putih, pihaknya juga Mengamankan 1 (satu) unit angkot yang disewa oleh tersangka.
Kapolsek menjelaskan, tertangkapnya G.N bermula ketika anggotanya menerima laporan dari pelapor bahwa gudang miliknya telah kecurian. Pada saat pagi hari seorang saksi melihat G.N sedang memindahkan 4 karung bawang ke dalam angkot, lalu polisi bergerak cepat mengamankan dan memeriksa G.N yang juga mengakui bahwa bawang tersebut hasil curian dari gudang Korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek. (humas)