PicsArt_04-18-05.20.36
AS (17 Th), JAY (18 Th), SN (18 Th), 3 dari 4 pelaku pengeroyokan DS (23 Th) pada minggu dini hari (17/4/2016) di Kp. Gardu Tinggi Sukasari Bogor Timur. Dok. Humas Bogor Timur.

Polres Bogor Kota – Polsek Bogor Timur melakukan langkah cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami DS (23 Th) yang terjadi pada Minggu dini hari (17/4/2016) sekitar pukul 02:00 WIB di Kp. Gardu Tinggi No. 21 RT 02/04 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur, dengan menangkap 3 dari 4 pelaku pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Bogor Timur, Kompol Didik Purwanto, S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 3 dari 4 pelaku pengeroyokan tersebut. “Kita sudah menangkap 3 pelaku yakni AS (17 Th), JAY (18 Th), SN (18 Th), sementara satunya lagi, I alias Bebek, masih DPO.” Ungkap Kapolsek.

Menerutnya “keempat tersangka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok, plat besi panjang, balok kayu dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan serta rasa nyeri dibagian perut.” Papar Kapolsek.

DS, korban pengeroyokan menderita luka dibagian kepala, tangan dan rasa nyeri diperut. Dok. Humas Polsek Bogor Timur.
DS, korban pengeroyokan menderita luka dibagian kepala, tangan dan rasa nyeri diperut. Dok. Humas Polsek Bogor Timur.

Sementara itu Polsek Bogor Timur berkoordinasi dengan pihak BAPAS Kota Bogor dalam melakukan proses penyidikan dikarenakan tersangka AS masih berusia 17 tahun serta sedang melengkapi hasil visum di RS. PMI guna keperluan penyidikan dan sebagai alat bukti dipersidangan nanti.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Bogor Timur menyita sejumlah barang bukti. “Ada Jaket merk Levis, Kaos merk Relic, Celana Panjang merk Wadezig, semuanya milik korban yang terdapat bercak darah, sementara dari pelaku kita sita 1 bilah Golok 1 buah Sarung Samurai dan 1 pasang Sandal Jepit.” Papar Kapolsek.

Sejumlah barang bukti yang disita Polsek Bogor Timur. Dok. Humas Polsek Bogor Timur.
Sejumlah barang bukti yang disita Polsek Bogor Timur. Dok. Humas Polsek Bogor Timur.

Kini 3 dari 4 pelaku masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. Sementara itu pelaku I alias Bebek yang saat ini ditetapkan sebagai DPO terus dikejar oleh Polsek Bogor Timur. (Sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − two =