Kapolres Bogor Kota bersama Kepala Imigrasi Bogor lakukan konferensi pers terkait penangkapan 31 orang  WN Tiongkok. Dok. Humas Polres Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota bersama Kepala Imigrasi Bogor lakukan konferensi pers terkait penangkapan 31 orang WN Tiongkok. Dok. Humas Polres Bogor Kota.

Polres Bogor Kota – Polres Bogor Kota bersama Imigrasi Kota Bogor berhasil mengamankan 31 orang Warga Negara Tiongkok di Komplek Perumahan Villa Duta Jl. Kingkiliban No. 2-4 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada Senin sore (20/6/2016).

Dari ke-31 orang WN Tiongkok terdapat 22 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Mereka ditangkap Polisi karena diduga melakukan penipuan online internasional.  “Dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi, ada beberapa dari mereka yang tidak punya paspor dan visa, mereka beralasan karena dibawa oleh teman.” Kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, S.I.K.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini berdasarkan adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dirumah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi ternyata benar ada aktivitas yang mencurigakan disana.

Polisi amankan 31 orang WN Tiongkok yang diduga lakukan Penipuan Online Internasional di sebuah rumah di Perumahan Villa Duta Kota Bogor. Dok. Humas Polres Bogor Kota.
Polisi amankan 31 orang WN Tiongkok yang diduga lakukan Penipuan Online Internasional di sebuah rumah di Perumahan Villa Duta Kota Bogor. Dok. Humas Polres Bogor Kota.

Saat penggrebekan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para WN Tiongkok tersebut untuk melakukan tindak kejahatan. “Ada 45 unit perangkat telepon kabel, 34 unit ponsel,  4 unit radio HT, 2 unit Laptop, 1 unit Printer, 20 unit server jaringan internet, modem, dan sejumlah dokumen penting berupa nomor-nomor telepon yang diduga nomor telepon calon korban.” Ungkap Kapolres.

Selain menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, Polisi juga turut menyita 2 buah kendaraan yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang kemudian diamankan ke Satuan Reskrim Polres Bogor Kota.

Kepada Tim Humas Polres Bogor Kota, pemilik rumah, Rini, mengatakan bahwa rumahnya tersebut disewa selama 1 tahun dengan harga Rp. 100 juta. “Mereka menyewa selama 1 tahun, nilainya sebanyak Rp. 100 juta.” Ungkap Rini.

AKBP Andi mengatakan bahwa ke-31 orang WN Tiongkok ini sementara diamankan ke Mapolres Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan di ruang Reserse Kriminal Polres Bogor Kota. “Kita masih dalami modus operandinya dan minta keterangan dari mereka apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga kita bisa kembangkan lebih lanjut.” Tutup mantan Kapolres Kepulauan Seribu tersebut. (iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 19 =