Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota ungkap penjualan telur busuk di Pasar Bogor. Dok. Humas Polres Bogor Kota
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota ungkap penjualan telur busuk di Pasar Bogor. Dok. Humas Polres Bogor Kota

Polres Bogor Kota –  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota pada hari Jumat dini hari (17/6/2016) sekitar pukul 03.15 Wib menangkap seorang laki-laki berinisial S, 33 Th, yang membawa 4.000 butir telur busuk siap jual di Pasar Bogor. Warga Kampung Curug Dengdeng RT 02/05 Kelurahan Caringin Kabupaten Bogor tersebut ditangkap oleh Polisi ketika tengah membawa ribuan butir telur busuk dengan menggunakan angkot di seberang Toko Sepatu Bata Pasar Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Gito, S.H kepada Tim Humas Polres Bogor Kota, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan operasi pasar dalam rangka mengantisipasi penimbunan bahan-bahan pokok dan penjualan barang-barang atau makanan kadaluarsa serta adanya laporan dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Bogor ada yang menjual telur busuk. “Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kita langsung lakukan penyelidikan.” Ujar Kasat Reskrim.

WhatsApp-Image-20160617
Ribuan telur busuk diangkut menggunakan angkot yang akan dijual di Pasar Bogor. Dok. Humas Polres Bogor Kota

AKP Gito menambahkan dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui bahwa telur-telur tidak laik dikonsumsi tersebut didapat dari perusahaan-perusahaan penetas telur ayam yang ada di daerah Sukabumi, Jawa Barat. “Jadi telur-telur ini adalah telur yang gagal ditetaskan. Kemudian untuk mengelabui pembeli , telur yang gagal ditetaskan tersebut direbus oleh pelaku dan kemudian dijual kepada sejumlah pedagang bakso dan warteg-warteg yang ada di Bogor.” Ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bogor Kota dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota. Sementara 4.000 butir telur busuk disita petugas guna dijadikan sebagai barang bukti. “Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 2 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim. (Mizwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − one =