Polresta Bogor Kota – Pada hari Sabtu 14 April 2018, sekitar jam 08.00 wib dilakukan penangkapan thd pelaku pencurian burung di Kp.Muara kidul Rt.04/11 kel.pasirjaya Kec.Bobar Kota Bogor.
Identitas pelaku sbb :
1. ENDANG SUPENDI als.Zelug.
Bogor 03 Februari 1972 ,Tani,Islam, Kp.Muara Kidul Rt.04/11 kel.Pasir Jaya Kec.Bobar kota Bogor.
2. MISRA HERDANI.
Bogor 08 September 1978, Dagang,Islam, Cinerang hegarrasa Rt.04/2 Ds.Ciherang Kec.Dramaga Kab.Bogor.
Dasar.
Laporan Polisi Nomor :LP/20/lV/Spk/2018 Tgl.03 April 2018.
An.pelapor Irfan Resdian.
Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa tgl. 03 April 2018 sekitar pukul 05.50 Wib telah terjadi pencurian burung di Jl.Poros ujung No.122 Rt.04/4 kel.Loji Kec.Bobar kota Bogor milik korban yg bernama IRFAN RISDIAN adapun burung yg hilang berupa 4 (ekor) burung Mozambik, 2 (dua) ekor burung Blackthroat dan 2 (dua) ekor cucak rowo dicuri oleh pelaku mengambil burung dari sangkarnya yg disimpan digantung didepan rumah yg dimana pelaku nasuk dgn memanjat pagar setelah berhasil burung dibawa pelaku yg terekam Cctv.
Atas dasar dari Cctv tetsebut dilakukan pendalaman dan penyelidikan dilapangan yg mana pelaku dapat terungkap dan tertangkap pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar jam 08.00 Wib atas nama pelaku tersebut diatas berikut barang bukti berupa :
1 (satu) ekor burung cocakrowo
4 (empat) ekor burung Mozambik.
1 (Satu) ekor brng Blackthroat.
Pasal yg diterapkan 363 KUHP.
Kerugian diperkirakan 20.000.0000 (dua puluh juta rupiah).


Upaya Polisi :
1. Melakukan pemeriksaan secara intensif dengan bukti dan alat bukti yang syah.
2. Mengamankan Pelaku An.tersebut diatas untuk proses lebih lanjut.
3. Melakukan penyitaan barang bukti.
4. Melaporkan ke Pimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × two =