Polres Bogor Kota – selasa 27/03/2018 pukul 10.30 Wib.  keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus pencurian seperti Curas, Curat rumah kosong dan curat pagi tadi di Release Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H di Aula Polresta Bogor Kota.
Beberapa laporan polisi tentang banyaknya kejadian pencurian di wilayah hukum Polresta Bogor Kota menjadi perhatian khusus Polresta Bogor Kota dan jajaran, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dikdik beserta anggota berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian seperti Curas, Curat rumah kosong dan curat.
dari pengungkapan kasus Curas, Curat rumah kosong dan curat yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, mereka beroperasi dengan berbagai modus operandi, pelaku mencari rumah yang diduga kosong/ditinggal penghuninya lalu mencungkil pintu dan jendela menggunakan linggis dan obeng. sampai saat ini para pelaku kami amankan di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut dan mereka (para pelaku) kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.”ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.M.H.

 
“kepada warga masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada serta mengantisipasi adanya para pelaku pencurian seperti  Curas, Curat rumah kosong dan curat. dan yang paling penting selalu melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila adanya orang-orang yang mencurigakan.” Lanjut Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eleven =