PicsArt_03-03-11.59.44
Foto: Dinyatakan P.21 Kasus Penipuan Jual Beli Tanah yang dilakukan UM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Dok. Humas Polsek Bogor Tengah.

Polres Bogor Kota – Polsek Bogor Tengah pada hari Kamis (3/3/2016) melimpahkan kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan UM ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Kapolsek Bogor Tengah Kompol Prasetyo Purbo menjelaskan bahwa kasus UM saat ini sudah P.21 atau dinyatakan lengkap sehingga masuk ke Tahap 2 di Kejakasaan.

“Berkas kasusnya sudah P.21 dan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap 2.” Ujar Kapolsek.

IMG-20160303-WA0185
Foto: JPU memeriksa berkas serah terima tersangka UM yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Bogor Tengah. Dok. Humas Polsek Bogor Tengah

UM yang didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Bogor Tengah BRIPKA Susanto dan BRIPKA Ade Aang kemudian diserah terimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor Nurwendah berikut berkas-berkas kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap.

Diketahui sebelumnya UM menjual 2 bidang tanah seluas 1000 meter persegi yang bukan miliknya dengan harga Rp. 45.000.000,- bersama temannya berinisial A yang kini masih DPO.

Tatang Hanafi yang merasa tertipu oleh UM dan A melaporkan keduanya ke Polsek Bogor Tengah dan akhirnya UM berhasil diamankan Polsek Bogor Tengah. (Satria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + thirteen =