
Polres Bogor Kota – Polsek Bogor Tengah pada hari Kamis (3/3/2016) melimpahkan kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan UM ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Prasetyo Purbo menjelaskan bahwa kasus UM saat ini sudah P.21 atau dinyatakan lengkap sehingga masuk ke Tahap 2 di Kejakasaan.
“Berkas kasusnya sudah P.21 dan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap 2.” Ujar Kapolsek.

UM yang didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Bogor Tengah BRIPKA Susanto dan BRIPKA Ade Aang kemudian diserah terimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor Nurwendah berikut berkas-berkas kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap.
Diketahui sebelumnya UM menjual 2 bidang tanah seluas 1000 meter persegi yang bukan miliknya dengan harga Rp. 45.000.000,- bersama temannya berinisial A yang kini masih DPO.
Tatang Hanafi yang merasa tertipu oleh UM dan A melaporkan keduanya ke Polsek Bogor Tengah dan akhirnya UM berhasil diamankan Polsek Bogor Tengah. (Satria)