kejahatan-hipnotis-marak-di-sukabumi-polisi-minta-warga-waspada
Polres Bogor Kota– Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus-modus Operandi kejahatan dewasa ini dimana metode dan media yang digunakan semakin beragam seperti halnya kejahatan penipuan dengan Modus hipnotis, dari laporan masyarakat yang masuk melalui Satuan Reserse kriminal Polres Bogor Kota,dalam seminggu ini telah terjadi 2 (Dua) Kali kejahatan penipuan dengan hipnotis di Wilayah Hukum Polres Bogor Kota.
Kejadian pertama dialami Seorang ibu paruh baya yang tertipu sejumlah uang dan perhiasan milik pribadinya senilai 1,5 Milyar Rupiah, terjadi pada hari jumat tgl 22 januari 2016 sekitar jam 08.30 wib, kejahatan bermula sewaktu korban berada didepan sebuah pertokoan jalan Pajajaran Baranangsiang Bogor timur kota Bogor, didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal menanyakan tempat pengobatan Sinshe dan kemudian meminta korban untuk mengantarnya, pada awalnya korban tidak mau, namun dengan bujuk rayu pelaku memaksa ikut masuk kendaraan kijang inova silver yang dikendarai korban.
Modus yang digunakan untuk menghipnotis korban adalah pelaku berpura-pura meramal korban dan mengatakan korban dalam pengaruh roh jahat sehingga harus buang sial dengan menggunakan perhiasan yang dimilikinya, merasa ketakutan korban akhirnya bersedia menyerahkan berbagai jenis perhiasan peninggalan orang tuanya berikut uang tunai US $2500, logam mulia 100 gram sebanyak 13 keping berikut sertifikatnya serta gelang cincin kalung seberat 700 gram.
Berhasil melakukan aksinya pelaku memberikan bungkusan kantong plastik kepada korban serta melarang korban untuk keluar rumah selama 1 hari dan ketika jumat malam, bungkusan dibuka ternyata berisikan lempengan batu warna putih korban kaget dan baru merasa tertipu, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.143.000.000.
Kejadian kedua juga dialami oleh seorang ibu paruh baya pada hari senin 29/01/ 2016 sekitar jam 10.45 Wib di bank BCA dan Bank Mandiri Jalan Ir. H Juanda Bogor tengah, kali ini modus penipuan dan hipnotis yang digunakan adalah Pelaku berpura-pura ingin menukarkan uang dolar yang dia miliki untuk suatu kegiatan amal di Yayasan Yatim Piatu.
Pelaku yang berjumlah 3 (Tiga) Orang ini 2 (Dua) diantaranya mengaku sebagai petugas Bank yang dapat membantu penukaran uang tersebut, merasa tergiur dengan iming-iming bonus / kelebihan uang penukaran akhirnya korban bersedia menukarkan uang sebesar 115 Juta Rupiah yang diambilnya dari Bank Mandiri dan 35 Juta Rupiah yang diambilnya dari Bank BCA.
Kemudian uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku, lalu pelaku menukarkannya dengan secarik amplop yang tidak boleh dibuka jika belum sampai rumah, setelah itu pelaku meminta korban untuk mengantar ke stasiun Bogor, setelah pelaku turun korban baru menyadari dan membuka amplop yang hanya berisi beberapa lembar uang 2000 Rupiah saja. (Alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + two =