Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Pencabulan Terhadap Anak yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (19/6/2024).

Kejadian mengejutkan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Kp Rambutan Kel. Sempur Kota Bogor, dimana dua tersangka tukang bangunan, M (61) warga Sukaresmi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan M (48) warga Sukaresmi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor telah ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap enam anak, ucapnya.

Keenam korban, antara lain SRS, AAP (10), CA (11), AFA (9), FS (14), dan DA (11), dilaporkan telah menjadi korban dari tindakan cabul yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti potongan pakaian yang digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota dan kasusnya akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Kepada para tersangka kami sangkakan Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82
ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
Tahun minimal 5 (lima) Tahun dan atau denda paling Banyak Rp.
5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari kasus serupa, pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =