BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus pembunuhan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (7/4/2025).

Tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Amarilis 1 Kel. Kedungwaringin Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, ujarnya.

“Alhamdulilah dengan cepat kurang dari 24 jam kasus pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan menangkap seorang pelaku yang bernama RF als Eki (28)”, ucap AKP Aji.

Adapun korban Sdri. EL (59) yang merupakan Tante dari tersangka RF als Eki (28) dimana sebelum kejadian tersebut Tersangka terlibat cek cok kemudian tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong secara bertubi – tubi hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan wajah korban menghadap kekanan kemudian Tersangka kembali memukul korban menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi selama 7 menit ke arah wajah korban hingga membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Lanjut AKP Aji, Berdasarkan hasil Visum et Repertum sementara Mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, luka robek wajah pelipis sebalah kiri, luka robek dahi sebelah kanan, luka robek pelipis sebalah kanan.

Atas kejadian tersebut tersangka kami sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi lainnya dapat menghubungi hotline Lapor Pa Kapolresta di nomer 085889110110 atau di call center 110, tutup AKP Aji Riznaldi

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kasi Humas dan Rekan Wartawan media cetak dan online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 7 =