0312f8be-e761-4c0e-97a1-be4547ecbea0Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto,SH,SIK,MSi didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba menggelar Pres Release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2017).
Tim Pemburu Narkoba (TPN) yang di pimpin Kasat Narkoba Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi,SH, Senin (6/2/2017) pukul 05.00 wib di kosan tersangka sdr MRM jl Samiaji Indraprasta Bogor Utara TPN berhasil menemukan narkotika jenis pil ekstasy dan ganja. Setelah dimintai keterangan dan pengembangan dari sdr MRM bahwa narkotika pil ekstasy dan ganja tersebut di dapat dari tersangka sdr BHP yang beralamat di Bogor Lakeside Danau Raya,Bogor Utara, Kota Bogor. Kasat Narkoba Kompol Yuni beserya Tim TPN pun bergerak menuju rumah sdr BHP. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah sdr BHP ditemukan barang bukti narkotika sabu, ganja, pil ektasy, jenis pil rek lina dan dulmolid serta 2 (dua) pot tanaman ganja.
7c2bc30e-ccf8-4793-b9dc-d5a771bd5347Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) butir pil ekstasy dan 1 (satu) bungkus ganja dan 1 (satu) pil riklona milik tersangka sdr MRM. Selain itu 8 narkotika jenis sabu berat 6,5 gram, 6 bungkus plastik dan 7 linting ganja berat 30 gram, 187 butir pil ekstasy, 4 butir narkotika pil ekstasy berupa kapsul, 23 butir pil dulmoid, 5 butir pil riklona, 2 pot bunga terdiri dari 1 pot berisi 7 batang pohon ganja dan 1 pot bunga berisi semaian biji ganja, semua disita dari tersangka sdr BHP.
Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka diancam pidana pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 2, pasal 62 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun pidana dan paling lama 2 tahun pidana dan denda paling sedikit satu milyar rupiah. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =