Bogor Kota – Kota Bogor masih berstatus level 3, untuk meminimalisasi meningkatnya virus Corona (Covid-19) di Kota Bogor, Tim gabungan pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor melaksanakan penindakan dan pendisiplinan kepada warga masyarakat kota Bogor khusisnya di sentra akititas bismis yang di mulai pada pukul 00.00 WIB hingga 01.45 WIB. Minggi ( 20/02 )
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kegiatan pemburu pelanggar PPKM oleh Sat Samapta Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP dan TNI di Wilayah Kota Bogor dengan menegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi covid-19 dengan harapan virus covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut kata Kompol Dhoni, petugas gabungan Polresta Bogor Kota dan Amggota Kodim 0606 kota Bogor memback-up tugas Satpol PP Pemkoya Bogor dalam uapaya penindakan dan pendisiplinan tersebut.
” Dalam pelaksanaannya tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor tersebut melakukan pengecekan terhadap kegiatan masyarakat dan melakukan upaya pembubaran kerumunan orang di seputaran jalan Ahamd Yani” ujarnya
Pihaknya juga memberikan denda terhadap pelaku usaha yang melanggar jam operasiobal dan batas pengunjung
” Tim gabungan juga talah melakukan tindakan berupa denda terhadap pengelola usaha diantaranya Kafe Kopi Pemuda dengan denda sebesar Rp 500.000, Kafe Homer dikenai denda sebesar Rp 1.000.000 dan juga Warkop Mandi Ecum sebesar ro. 250.000:” ujar Kompol Dhoni
Menurutnya, Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pada Pukul 01.45 WIB dengan giat razia/penertiban jam operasional di kota bogor selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif