20160210223710

Polres bogor Kota-Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2016 pkl 09.30 Wib bertempat di Bale Sekda Kancana, BKPP Bogor, Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dilaksanakan kegiatan sosialisasi Forum Konsultasi dan Komunikasi Politik tingkat Kota Bogor tahun 2016 mengangkat tema “Kita Tingkatkan Pemahaman Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Demi Tegaknya NKRI ”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) pilar Utama Muspida Kota Bogor yaitu Kapolres bogor Kota AKBP Andi Herindra, S.I.K, Walikota Bogor Dr. Bima Arya S. Dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol M. Albar, diprakarsai oleh Kesbang Pol Kota Bogor dan diikuti oleh 100 (seratus) orang dari perwakilan Ormas Se-kota Bogor antara lain :

  • KKMP ( Kesatuan Komando Merah Putih )
  • LMP ( Laskar Merah Putih )
  • AMS ( Angkatan Muda Siliwangi )
  • BPB ( Barisan Pagar Bangsa )
  • BBRP ( Benteng Bogor Raya Pajajaran )
  • PPM ( Pemuda Panca Marga )
  • PP ( Pemuda Pancasila )
  • GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia )
  • Garuda KPPRI ( Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia )
  • KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih )

“Kegiatan ini merupakan kegiatan Sosialisasi UU keormasan no. 17 tahun 2013 yang bertujuan untuk memberikan pemahanan mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ormas, sehingga outputnya adalah Ormas dapat ikut menjaga ketertiban di masyarakat dan mendukung ketahanan Nasional, Khususnya menjaga/ memelihara Kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Bogor” ujar bapak Ferdinand selaku Kakesbang Pol dalam sambutannya membuka acara tersebut.

Kapolres Bogor Kota sebagai narasumber menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan ormas dimana dalam arahannya kapolres menyampaikan bahwa “Dalam lintasan Sejarah berdirinya bangsa ini, Ormas sudah ada sebelum Indonesia merdeka yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa organisasi seperti Budi Utomo, Syarikat Dagang dan sebagainya yang merupakan benih-benih timbulnya nasionalisme dan kebangkitan nasional”.

6a491bb9-d5d1-48c7-aa83-583b2fca4622

Dalam hukum positif Ormas kedudukannya diatur dalam UU No. 5 tahun 1985 dimana secara singkat kapolres memaparkan bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam undang-undang tersebut, seperti penyusunannya dengan pola berfikir sentralistis sehingga tidak sesuai dengan pemerintahan yang desentralistis, tidak mampu menciptakan tertib hukum secara optimal, terdapat sejumlah kekosongan hukum dalam pengaturan ormas, serta  Struktur dan teknis penyusunan belum mengacu pada tehnis penyusunan undang-undang yang berlaku (UU Nomor 10 Tahun 2004).

Dalam arahannya kapolres juga memaparkan maksud dan tujuan didirkannya Ormas,bentuk-bentuk ormas, hak dan kewajiban serta larangan yang harus diperhatikan, maka disebutkan oleh kapolres bagi Ormas yang melanggar larangan bisa  diberikan sanksi Administrasi berupa teguran, denda/ganti kerugian, dan Pembekuan atau pembubaran terhadap Ormas yang melanggar, serta ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan dan menganggu ketertiban umum, Demikian juga sanksi kepada pejabat yang menyalagunakan kekuasaannya sehingga mengganggu masyarakat dalam mewujudkan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Dikesempatan berikutnya Dandim menyampaikan bahwa Pilar Demokrasi pemerintah adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI yang harus menjadi teladan oleh Masyarakat Indonesia, sehingga Ormas harus mengingat itu dan menjadi acuan dalam setiap pergerakannya.
Acara ini ditutup pukul 12.00 Wib dan diharapkan setelah kegiatan ini berdampak pada sinergitas Ormas dan muspida Kota Bogor dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kota Bogor. (Susilo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × three =