img-20170103-wa0061

Polresta Bogor Kota – Bertempat di Aula Mapolresta Bogor Kota yang berlokasi di Jl. KS Tubun No. 21 Kota Bogor, pada hari Selasa pagi (3/1), Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menggelar Sosialisasi tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penrimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sosialisasi Peraturan Pemerintah yang disahkan pada tanggal 2 Desember 2016 ini dihadiri oleh Perwakilan Dispenda Cabang Kota Bogor, Perwakilan PT. Jasa Raharja cabang Kota Bogor, Bank BJB, BRI, dealer-dealer sepeda motor maupun kendaraan roda 4 dan membahas terkait perubahan tarif PNBP dibidang Pelayanan SAMSAT yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016.

img-20170103-wa0054

Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K, sosialiasi ini dimaksudkan agar para dealer mengetahui adanya perubahan tarif PNBP yang berkenaan dengan kendaraan-kendaraan baru. “ Sosialisasi ini kita gelar, agar para dealer mengetahui perubahan adminitrasi PNBP yang ada di Pelayanan SAMSAT terutama pada BBN 1 atau kendaraan-kendaraan baru.” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas pun mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017 secara serentak diseluruh Indonesia. “Ya, peraturan ini akan diberlakukan serentak diseluruh Indonesia mulai tanggal 6 Januari 2017, sehingga perlu kita terus sosialisasikan ke masyarakat melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.” Pungkas Kasat Lantas. (Alx-iwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + seventeen =