Polresta Bogor Kota – melaksanakan kegiatan sidak Produk makanan kaleng ikan Makarel yang diduga tidak layak konsumsi sesuai dengan temuan BPOM RI yaitu sebanyak 27 merek ikan makarel yang mengandung parasit cacing oleh satgas gabungan Kota Bogor, Selasa (10/4/18)
Adapun target sidak produk makanan yang tidak layak konsumsi diantaranya :
Target Tim 1
– Pasar Tradisional Jambu Dua Kota Bogor
– Toko grosir Jl Pemda Kedung halang Kota Bogor
– Swalayan ADA Jl Pajajaran Kota Bogor
– Swalayan NGESTI JL Pajajaran Kota Bogor
Target Tim 2
– Swalayan yogya Jl. Soleh Isjandar Kota Bogor
– Pasar Induk TU/Kemang Kota Bogor
– Toko grosir Makmur Jl Soleh iskandar no 5 Kota Bogor
Adapun pelaksanaan dilaksanakan Pukul 09.00 wib, bertempat di kantor Disperindag Kota Bogor Jl Dadali kota bogot telah dilaksanakan Rakor antara Disperindag, Polresta Bogor Kota, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan dalam rangka persiapan pelaksanaan giat sidak terhadap produk makanan kaleng ikan ” MAKAREL” yang beredar di wilayah Kota Bogor. Kegiatan dilanjutkan Pukul 10.00 – 15.00 wib dilaksanakan giat sidak ke lokasi yang sudah ditargetkan diantaranya Mall, swalayan, Grosir, toko, Pasar Tradisional dan Personil satgas terbagi 2 tim untuk melaksanakan kegiatan.
Kegiatan sidak dilaksanakan gabungan dengan intansi terkait diantaranya :
- a) Kadis Perindagkop
- b) Kabid Sarkomdag
- c) Kabag Tertib Niaga
- d) Kanit 2 Ekonomi Sat Reskrim
- e) Staf Sat Reskrim 2 orang
- f) Staf Disperindag 12 orang
- g) Dispen Pemkot 2 orang
- h) Distan 4 orang
- I) Diskes 4 orang
- Adapun hasil temuan tim satgas gabungan :
- a) YOGYA Dept Store Jl Soleh iskandar kota bogor : tidak ditemukan produk yang termasuk dalam daftar temuan BPOM RI
- b) Pasar TU Jl soleh iskandar kota bogor : ditemukan makanan ikan kaleng yg terdaftar dalam temuan BPOM RI :
@ toko “dua besaudara” Blok B2 no 3 milik sdr VINO ditemukan merk Botan Makarel :
– Ukuran besar isi 425 g sebanyak 3 (tiga) buah
-ukuran kecil isi 155 g sebanyak 93 buah.
@ toko “indra” blok D2 No 6 pasar TU milik pak Indra Fauzi ditemukan merk Botan Makarel sebanyak 4 buah ukuran kecil dan 2 buah merk Sarden penyok.
Selanjutnya oleh kabag terib niaga Drs manghit sinaga diadakan penarikan dengan diberikan tanda terima yg dikeluarkan oleh Disperindag Kota Bogor
@ grosir “Makmur” jl. Soleh iskandar No5 bogor dan ditemukan makanan ikan kaleng merk Botan Makarel sebanyak 36 (tiga puluh enam) doos ukuran kecil yang mana 1 dooanya berisi 100 kaleng gan 64 (enam puluh empat) doos ukuran besar yang mana 1 doosnya berisi 48 kaleng semuanya merk Botan makarel.
@ Selanjutnya dibuatkan pernyataan untuk tidak beredar dulu sampai hasil audit konferensif selesai dilakukan dari BPOM. Dan disepakati oleh penanggung jawab gudang Sdr Iwan (082114877777).
@ Pasar tradisional Jambu Dua : tidak ditemukan produk yang termasuk dalam daftar temuan BPOM RI
@ toko swalayan ADA : tidak ditemukan produk yang termasuk dalam daftar temuan BPOM RI
@ Grosir Jl Pemda Kd Halang : tidak ditemukan produk yang termasuk dalam daftar temuan BPOM RI
@ toko swalayan NGESTI : tidak ditemukan produk yang termasuk dalam daftar temuan BPOM RI
Catatan:
– untk prodak dlm negri : disarankan pihak distributor utk menarik produk tsb
– untuk prodak Luar dapat dilakukan penyitaan
– untuk prodak yg diedarkan diatas tgl 28 Maret 2018 dapat dilakukan penyitaan.
– sesusai dengan Penjelasan BPOM RI
Pada Pukul 15.00 wib Giat sidak Produk makanan ikan kaleng Makarel oleh Satgas Gabungan Kota Bogor dinyatakan selesai dan dilaksanakan giat konsolidasi di kantor Disperindag Kota Bogor (Jl Dadali Kota Bogor)