BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (13/3/2024).
Tidak di sangka seharusnya Security untuk mengamankan malah menjadi dalang dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 di tempat kerjanya bersekongkol dengan kakaknya, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka R ( 26) seorang security mall yang terletak di daerah sukasari Kec. Bogor Timur menjadi dalang pencurian kendaraan bermotor dengan modus R (26) dengan cara mengambil kunci motor di dalam loker korban kemudian kunci tersebut di berikan kepada kakak tersangka berinisial A ( DPO ) kemudian A (DPO) membawa motor korban dari parkiran mall tempat tersangka R (26) bekerja dengan di beritahukan cara keluarnya dan CCTV sudah dimatikan oleh tersangka R (26) yang rencananya akan di jual di daerah Banten dengan harga Rp. 4.500.000 dan tersangka R (26) mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000 dari hasil penjualan motor curian tersebut.
Selain pencurian motor di mall, Polresta Bogor kota juga berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kota Bogor diantaranya di halaman parkir kosan dadeng jl. Malabar ujung No. 11 Rt. 004/002 Kel. Tegallega Kec. Bogor Tengah kota Bogor dengan tersangka B als boang yang terjadi pada hari Jum’at, Tanggal 23 Februari 2024 jam 04.00 Wib, di Jl. Warung Bandrek No. 19 Rt 01 Rw 04 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dengan tersangka inisial YP yang di ketahui kejadian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, diketahui Sekitar Jam : 10.00 Wib, di Jl. Cibadak Rt. 002/012 Kel. Kayumanis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dengan tersangka inisial RH (52) kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Jam 19.00 Wib, di Kp. Sukamanah JL. Pakuan No. 02 RT 002/011 Kel. Baranangsiang Kec. Bogor
Timur Kota Bogor dengan tersangka inisial RE yang terjadi pada pada hari Selasa tangga 20 Februari 2024, sekira pukul 03.00 WIB dan tersangka tersebut membawa senjata tajam dan dalam melakukan aksinya RE tidak sendirian dibantu oleh NS als Bonar (DPO) dan seluruh tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun dan untuk tersangka *RE kami tambahkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 THN 1951 ttg senjata tajam.
Kami dari Kepolisian Polresta Bogor Kota menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan jangan lupa di kunci ganda serta menggunakan GPS, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Untuk antisipasi kejahatan malam di bulan ramadhan ini kami mendirikan sebanyak 6 pos keamanan di seluruh Kota Bogor dimana pos keamanan tersebut untuk antisipasi terjadinya tawuran, perang sarung, pencurian, penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan dan peredaran miras serta kejahatan lainnya dan pos keamanan tersebut ditempatkan personil Polresta Bogor Kota yang terlatih dalam menanggulangi kejahatan.
Dalam menjaga kesucian bulan ramadhan ini kami bekerja secara maksimal untuk menjaga Kota Bogor aman, nyaman dan kondusif,pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.