Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu yang di gelar pada Sabtu (10/12/2022)
Satu orang pelaku berinisial RP (37) tersebut, Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 40,94 (empat puluh koma sembilan empat) gram brutto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto S.H., MM., mengatakan bahwa dari Penangkapan terhadap sdr RP merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit 1 opsnal sat.res narkoba dengan barang bukti sesuai yang tertera diatas semuanya
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jl. Aria Surialaga Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat, atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wib ketika tim opsnal unit 1 sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang ada di pinggir Jl. Aria Surialaga Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan keberadaannya sangat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya tim opsnal unit 1 mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan setelah di intrograsi 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr AS dan Sdr RP, setelah di lakukan pemeriksaan badan di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam dari dalam tas Sdr AS dan dari Sdr RP di temukan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya, setelah di intrograsi Sdr AS dan Sdr RP mengakui sedang menunggu seseorang karena Sdr RP mau menukarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau dengan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan menurut keterangan Sdr RP dan Sdr AS bahwa narkotika jenis sabu yang akan di tukarkan dengan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah di simpan di Jl. Komplek Mina Bhakti Rt. 04 Rw. 03 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor yang di simpan di pinggir Jalan di rumput-rumput atau sesuai dengan peta yang telah di kirim oleh Sdr KIW (dpo) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal membawa Sdr AS dan Sdr RP ke Jl. Komplek Mina Bhakti Rt. 04 Rw. 03 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor seaampainya di Jl. Komplek Mina Bhakti kemudian tim opsnal unit 1 menyuruh kepada Sdr AS untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik permen kopiko yang di simpan di rumput-rumput di pinggir jalan dan selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada tim opsnal unit 1, setelah Sdr RP di intrograsi mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dengan cara di beri oleh Sdr AS, sedangkan narkotika jenis sabu di dapat dari Sdr KIW (dpo).
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Perenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.