Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis yang di gelar pada Jumat (10/12/2022)
Satu orang pelaku berinisial AS (35) tersebut, Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam, seberat 5,56 (lima koma lima enam) gram brutto.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam-abu merk eiger
- 1 (satu) buah handphoe merk oppo warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik besar warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 (tiga ratus lima puluh tujuh koma dua) gram brutto.
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar warna silver narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 (tujuh ratus tujuh puluh lima koma nol) gram brutto.
- 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600,0 (enam ratus koma nol) gram brutto.
- 4 (empat) bungkus plastik klip kecil warna hitam.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar warna silver.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah alat press plastik warna biru.
- 1 (satu) botol cairan alkohol absolut.
- 1 (satu) botol cairan methanol.
- 1 (satu) botol cairan aseton.
- 1 (satu) botol cairan lem aclyric.
- 1 (satu) botol warna kuning berisi cairan.
- 2 (dua) botol kecil penguat rasa.
- 1 (satu) buah gelas ukur.
- 1 (satu) pasang sarung tangan karet warna orange.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto S.H., MM., mengatakan bahwa dari Penangkapan terhadap sdr F merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit 1 opsnal sat.res narkoba dengan barang bukti sesuai yang tertera diatas semuanya
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jl. Aria Surialaga Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetia dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat, atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wib ketika tim opsnal unit 1 sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang ada di pinggir Jl. Aria Surialaga Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan keberadaannya sangat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya tim opsnal unit 1 mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan setelah di intrograsi 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr AS dan Sdr RP, setelah di lakukan pemeriksaan badan di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam dari dalam tas Sdr AS dan dari Sdr RP di temukan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya, setelah di intrograsi Sdr AS dan Sdr RP mengakui sedang menunggu seseorang karena Sdr RP mau menukarkan 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau dengan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan menurut keterangan Sdr RP dan Sdr AS bahwa narkotika jenis sabu yang akan di tukarkan dengan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah di simpan di Jl. Komplek Mina Bhakti Rt. 04 Rw. 03 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor yang di simpan di pinggir Jalan di rumput-rumput atau sesuai dengan peta yang telah di kirim oleh Sdr KIW (dpo) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal membawa Sdr AS dan Sdr RP ke Jl. Komplek Mina Bhakti Rt. 04 Rw. 03 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor seaampainya di Jl. Komplek Mina Bhakti kemudian tim opsnal unit 1 menyuruh kepada Sdr AS untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik permen kopiko yang di simpan di rumput-rumput di pinggir jalan dan selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada tim opsnal unit 1, setelah Sdr RP di intrograsi mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dengan cara di beri oleh Sdr AS, sedangkan narkotika jenis sabu di dapat dari Sdr KIW (dpo), setelah di intrograsi lebih lanjut Sdr AS mengakui kalau narkotika jenis tembakau sintetis yang ada pada Sdr RP adalah di dapat dari Sdr AS dan Sdr AS juga mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya yang beralamat di Jl. Raya Laladon Rt. 02 Rw. 04 Desa. Laladon Kec. Ciomas Kab. Bogor, selanjutnya Sdr AS di bawa ke kontrakannya tersebut dan sesampainya di kontrakan Sdr AS menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis miliknya tersebut, dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap kontrakan Sdr AS tersebut tim opsnal unit 1 menemukan 1 bungkus besar narkotika jenis tembakau sintetis, 7 bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis dan 80 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di lantai kamar kontrakan Sdr AS tersebut, selain narkotika jeni tembakau sintetis tim opsnal unit 1 juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat press plastik, timbangan, plastik klip, cairan alkohol, methanol, cairan aseton, cairan lem aclyric dan cairan penguat rasa dan sarung tangan karet, setelah di intrograsi lagi Sdr AS mengakui kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan di pandu atau belajar dari Sdr D, dan Sdr AS juga mengakui kalau semua bahan-bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari Sdr D (dpo).
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, tutup Kompol Agus Susanto S.H., MM selaku Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota.