KOTA BOGOR- Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan penertiban kepada pengemudi angkot yang berhenti tidak pada lokasi yang ditentukan, dibeberapa titik rawan kepadatan arus di Kota Bogor, Kamis 13 Juni 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mendisiplinkan pengemudi angkot di Kota Bogor.

Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo, pihaknya melakukan kegiatan patroli hunting system di lokasi rawan kepadatan arus lalu lintas yang disebabkan budaya berhenti menunggu penumpang/ ngetem terlalu lama.

“Kita lakukan penindakkan berupa tilang kepada sopir angkot yang berhenti terlalu lama apalagi di lokasi dengan tanda rambu larangan berhenti,” ucap Kompol Ardi, Kamis (13/6/2024).

“Kita juga melakukan penyitaan kendaraan apabila diketemukan angkot yang sudah habis masa berlaku KIR nya maupun yang tidak dilengkapi dengan STNK,” Imbuh Kasat Lantas.

“Beberapa titik yang menjadi lokasi kegiatan kita antara lain seputaran jalan Kapten Muslihat, Alun-alun, jalan Merdeka, Jalan Juanda yang memang aktivitas angkot ngetem ini menjadikan perlambatan dan menyebabkan antrian yang mengekor,” pungkas Kasat Lantas Kompol Ardi.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penindakan terhadap angkot sebanyak 27 unit, 4 unit Angkot ditahan karena tidak ada surat-surat, penilangan STNK 5 buah, SIM 3 buah, dan blangko teguran 15 lembar terhadap pelanggaran yang sifatnya ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + fifteen =