KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar kegiatan safety driving course kepada pengemudi Ambulans rumah sakit, Puskesmas dan Ambulans Kesehatan lain di aula Dinas Kesehatan Kota Bogor, Senin 22 April 2024.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam rangka memberikan pengetahuan dan edukasi terkait ambulans pada UU No. 22 tahun 2009.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kanit Kamsel Iptu Kustriasih kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada pengemudi Ambulans terkait prioritas untuk kelancaran lalu lintas kendaraan ambulans sesuai dengan pasal 134 UU no. 22 tahun 2009.
“Kita berikan edukasi bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang untuk kelancaran lalu lintas di jalan yang secara hirarki ada di urutan kedua,” ucap Iptu Kustriasih.
“Saat ini banyak fenomena pengawalan ambulans (escort) yang menggunakan motor pribadi yang secara normatif tidak diatur dalam undang-undang, dan dapat membahayakan dirinya maupun masyarakat umum pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan informasi dan pengetahuan agar pengemudi Ambulans dapat mengutamakan keselamatan walaupun dituntut cepat ditengah situasi kedaruratan,” pungkas Kanit Kamsel.