Dihari pertama penerapan aturan Kawasan Wajib Vaksin Ditempat Wisata pada, Sabtu (27/11/2021) petugas gabungan Satgas Covid-1911 melakukan pemeriksaan status vaksin pengunjung dengan melakukan scand barcode pedulilindungi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan gelombang baru Covid-19 dan teknis penerapannya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu menjelang libur Natal.dan Tahun Baru.
Untuk mengantisipasi libur Nataru, kata dia, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mulai memberlakukan kawasan wisata wajib vakin, dengan target daerah atau wilayah yang dilaksanakan di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) atau Kebun Raya Bogor.
“Artinya semua masyarakat yang memanfaatkan berwisata pada hari akhir pekan, baik itu di KRB hingga pedestrian SSA wajib sudah di vaksin,” ujarnya.
Menurutnya, pengecekan warga sudah di vaksin ini merupakan model bagaimana pihaknya mengelola kawasan wisata yang terbuka secara luas.
Karena, untuk di tempat-tempat seperti mal dan sebagainya tentu sudah ada pengecekan melalui aplikasi pedulilindungi dan sebagainya.
Sedangkan, untuk area terbuka secara luas dengan tingkat interaksi masyarakat yang tinggi di dalam area pedestrian SSA dan Kebun Raya Bogor belum ada. Sehingga, kebijakan ini bertujuan sebagai langkah-langkah memastikan semua yang berinteraksi di area terbuka harus sudah tervaksin.
“Kalau sudah weekend, Kota Bogor menjadi miliknya Indonesia, semua akan datang ke Bogor untuk menikmati wisata kuliner, tentunya ini harus aman untuk warga Kota Bogor,” tutup Kombes Pol Susatyo