Bogor Kota – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar operasi minuman keras (miras) Rabu (5/2/2025). Razia yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M. ini berlangsung di beberapa titik di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dengan fokus pada warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dalam operasi yang melibatkan tim opsnal Sat Res Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda. Di sebuah warung kelontong di Jl. Dewi Sartika, Bogor Tengah, milik Dora Sitinjak, polisi menyita delapan botol besar miras jenis Ciu. Sementara itu, di warung milik Tigor Napitu di lokasi yang sama, petugas menemukan sembilan botol miras jenis Intisari dan lima botol kecil Ciu.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah dampak negatif konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

