Polresta Bogor Kota –  Senin 25 September 2017, sekitar pukul 10.30 wib, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S,I.K.M,H melaksanakan Press Release kasus tindak pidanaPenyalahgunaan Narkoba.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polresta Bogor Kota yang dilakukan Satuan Narkoba berhasil mengamankan Sekitar 11 (sebelas) orang tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan di Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota, kesebelas tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H mengatakan “ sebanyak sebelas tersangka yang diamankan telah terbukti menggunakan dan memperjualbelikan Narkotika dengan berbagai jenis, selain itu juga ada obat-obatan PCC yang sedang marak namun dengan merk lain, obat-obatan yang disita sebagai barang bukti semua ini di dapat dari orang per orang ataupun dari toko obat yang dilakukan oleh para tersangka, kami pihak Polresta Bogor Kota sudah melaksanakan operasi terhadap toko-toka obat di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan memberikan himbauan tertulis, guna mengantisipasi peredaran obat-obatan yang sedang marak tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + eight =