
Polresta Bogor Kota – dalam rangka Harkamtibmas di Kota Bogor, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar Razia Minuman keras terhadap sejumlah tempat Hiburan malam (22 /01) sore tadi.
banyaknya kejadian perkelahian dan perselisihan paham yang diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol, nampaknya membuat Polresta Bogor Kota dan jajaran harus ekstra keras dalam memerangi peredaran Minuman keras dan Narkotika di Kota Bogor.

Wakasat Narkoba Akp Deni Rusnandar, S.H.,M.H mengatakan “ ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran Minuman keras dan Narkotika, dalam pelaksanaan Razia kali ini Tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bergerak menuju 2 (dua) tempat hiburan malam yang diduga adanya peredaran minuman keras dan Narkotika, hasilnya disalah satu tempat hiburan malam tersebut kita menyita 1 krat minuman keras sebanyak 36 Botol dengan berbagai merk yang dijual bebas dan tidak ada surat ijin yang menyertakan penjualan minuman tersebut, selanjutnya pemilik tempat hiburan malam tersebut sementara kita amankan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”

Sementara itu ditempat terpisah Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka.S.I.K menegaskan “Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Minuman Keras dan Narkotika akan kita laksanakan secara rutin, kita bekerjasama dengan pihak TNI dan Pemda Kota Bogor untuk memerangi peredaran Minuman keras dan Narkotika di sejumlah tempat Hiburan Malam,”
Lanjut AKBP Rantau “kita akan tindak tegas apabila terdapat peredaran Minuman keras dan Narkotika, pasalnya peredaran barang tersebut bisa memicu adanya perselisihan paham dan perkelahian yang bisa saja menimbulkan korban jiwa,
sesuai dengan perintah pimpinan,kami (TNI-Polri dan Pemda Kota Bogor) akan terus memerangi peredaran minuman keras dan Narkotika bahkan apabila ada Tempat Hiburan Malam yang tidak berijin dan menyalahi aturan kami akan bekerjasama dengan pihak Pemda Kota Bogor. untuk mengkaji dan bahkan akan menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan tersebut, dan sejauh ini pihak Pemda Kota Bogor pun sudah mulai mendata, ijin dan aturan tempat Hiburan malam yang berada di Kota Bogor karena seperti diketahui bersama tempat hiburan malam di Kota Bogor ini sudah menjamur.” Ujar AKBP Rantau.(jie)
Info Terkait
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Amankan Pelaku Dugaan Pungli di Pasar Pedati
Bogor Kota — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan...
Raimas Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Balapan Liar di Jalan R3
Bogor Kota — Raimas Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan aksi balapan liar yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Jalan R3,...
Respon Cepat Polsek Bogor Timur, Amankan Pelaku Tawuran di Jl. Tajur
Bogor Kota - Polsek Bogor Timur merespons cepat laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang terjadi di kawasan Jl. Tajur. Dalam...
Polsek Bogor Tengah Amankan Pelaku Pungli di Jalan Surya Kencana Berdasarkan Aduan Masyarakat
Bogor – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah,...
Polresta Bogor Kota Amankan Dua Pemuda Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Cilendek Barat
Bogor Kota – Polresta Bogor Kota melalui Tim Opsnal Unit I Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga...
Polresta Bogor Kota Tindak Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Mata Elang, Pelaku Diamankan
Bogor Kota – Polresta Bogor Kota merespons cepat laporan masyarakat terkait aksi yang dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai “Mata...

