Hasil Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Ops Bersinar Lodaya 2016 yang dilaksanakan Sat Narkoba Polres Bogor Kota dengan kurun waktu hampir 10 (sepuluhi) hari ini telah berhasil mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dari 13 orang pelaku yang ditangkap tersebut berhasil diamankan barang bukti dengan berbagai jenis berupa : Ganja, Shabu-shabu, Pil Ekstasi, Psikotropika jenis aprazolam, Pil Eximer (obat keras) dan Pil Trihexyhenidyl (obat keras), barang bukti tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor Kota.
Menurut Waka Polres Bogor Kota Kompol Satya Widhi, S.I.K “ 13 orang yang berhasil ditangkap ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar. Selain itu kami juga akan mengembangkan hasil Ops Bersinar Lodaya 2016 ini agar bisa mengetahui dari mana asal Barang bukti tersebut dan di jual kemana saja. Namun demikian dari ke 13 orang yang ditangkap ini 6 (enam) orang diantaranya direhabilitisi ke BNNK Kabupaten Bogor.”(Humas Polres).