Kota Bogor – Personil Sat Lantas Polresta Bogor Kota dan Unit lalu lintas Polsek melaksanakan survey terkait kondisi jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut dilakukan pendataan terhadap titik dan seberapa parah kerusakan untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait penyelenggara jalan dalam hal ini PUPR untuk dilakukan perbaikan, Berdasarkan pasal 273 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 11 =