Polresta Bogor Kota – Rabu 11 Oktober 2017, sekitar pukul 17.00 wib sore tadi Sat Lantas Polresta Bogor Kota yang dipimpin oleh Nanda Kasubnit 2 Turjawali Sat Lantas Polresta Bogor Kota melaksanakan Operasi terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan sirine tanpa hak, di Jalan Jend.Sudirman tepatnya di depan Musium Peta.
Terhitung tgl 11 oktober 2017 s/d 11 November 2017 pihak berwenang yaitu Polri melaksanakan Operasi dengan sasaran Kendaraan Bermotor yg dipasang lampu rotator dan sirene tanpa Hak.
Operasi ini dilaksanakan karena maraknya penyalahgunaan Rotator, sirene dan strobo, terkait akan hal tersebut Sat Lantas Polresta Bogor Kota juga banyak menerima laporan perihal penggunaan sirine oleh kendaraan bermotor yang bukan kendaraan dinas sebuah instansi.

Ipda Nanda  mengungkapkan “  Sat lantas Polresta Bogor Kota mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota bogor agar tidak menyalahgunakan sirene, rotator karena penggunaaan rotator sudah diatur dalan Undang – undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 59, Bahwa yg diperbolehkan untuk menggunakan Isyarat Lampu Biru adalah Kepolisian, lampu merah pemadam kebakaran dan ambulan, lampu kuning untuk patroli jalan Tol dan pengawas sarana dan prasarana, ucap Ipda Nanda.

Kasubnit 2 Turjawali Ipda Nanda juga menegaskan “Bagi kendaraan yang bukan tercantum kedalam undang-undang tersebut dan masih terpasang Rotator, Sirine dan Strobo agar segera melepas dan tidak dipasang ataupun di gunakan pada kendaraannya, karena Sanksi selain ditilang akan dicopot juga sirene dan rotator yang terpasang dari kendaraan R2 atau R4 Dan bagi pengguna Kendaraan yg melanggar akan dijerat pasal 287 ayat 4,dan dipindana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp. 250.000,00.(jie)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 3 =